Dewi Muria Agung Lestari alias Dewi Persik, divonis hukuman dua bulan masa kurungan terkait tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Julia Perez (Jupe).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak penganiayaan ringan sesuai pasal 352 ayat 1," ujar hakim ketua Djaniko Girsang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/3).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Dewi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Majelis Hakim memvonis Dewi Persik hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Bila berkelakuan baik Dewi tidak perlu menjalani masa kurungan.
"Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal. Terdakwa divonis 2 bulan penjara namun tidak akan dijalani, kecuali selama 4 bulan masa percobaan melakukan tindak pidana," lanjut hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus perseturuan antara Dewi dan Jupe terjadi pada saat pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang, pada tahun 2010 lalu. Dalam kejadian itu Dewi Persik dilaporkan Julia Perez ke polisi karena dituduh mencakar wajahnya, saat keduanya terlibat perselisihan. td/Indonesiaselebriti.com
sumber : http://selebriti.indonesiaselebriti.com/selebriti/berita/312552326516/Dewi-Persik-Divonis-Dua-Bulan-Penjara
Jumat, 16 Maret 2012
Dewi Persik Divonis Dua Bulan Penjara
04.12
artis, artis bertengkar, artis musik, entertaiment, gosip, gosip artis, gosip entertaint, hot gosip, hot gosip seleb, kasus artis, kontroversi artis, masalah artis, seleb bermasalah, seleb musik